Tugas Pokok :
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pengembangan sumberdaya alam.
Fungsi :
- Dalam melaksanakan tugas Deputi Bidang TPSA menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam;
- Pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengkajian dan penerapan teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam;
- Pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
Visi :
Menjadi Pusat unggulan Teknologi yang mengutamakan kemitraan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi secara maksimum di bidang Teknologi Sumberdaya Alam.
Misi :
- Memacu perekayasaan teknologi untuk meningkatkan daya saing produk industri sumberdaya alam;
- Memacu perekayasaan teknologi untuk meningkatkan pelayanan publik instnasi pemerintah pada bidang sumberdaya alam;
- Memacu perekayasaan teknologi untuk kemandirian bangsa pada bidang sumberdaya alam.